Profil JDIH Kabupaten Lebak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk menyediakan informasi hukum yang lengkap dan akurat kepada masyarakat, serta memfasilitasi aksesibilitas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu wilayah. Kabupaten Lebak, sebagai salah satu wilayah di Indonesia, memiliki JDIH sendiri yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Lebak.

Tujuan JDIH Kabupaten Lebak
    1. Menyediakan informasi hukum yang lengkap dan akurat kepada masyarakat Kabupaten Lebak.
    2. Meningkatkan aksesibilitas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Lebak.
    3. Mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah Kabupaten Lebak melalui penyediaan informasi hukum yang terbuka untuk umum.
    4. Memfasilitasi proses penelitian, pengembangan, dan inovasi hukum di Kabupaten Lebak.
Fungsi JDIH Kabupaten Lebak
    1. Mengumpulkan, menyusun, dan menyediakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Lebak.
    2. Menyediakan aksesibilitas terhadap berbagai dokumen hukum, seperti peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, dan dokumen hukum lainnya.
    3. Membantu masyarakat dalam mencari dan memahami informasi hukum yang relevan dengan kebutuhan mereka.
    4. Menyediakan pelayanan konsultasi hukum ringkas kepada masyarakat Kabupaten Lebak.
    5. Memfasilitasi proses pembaharuan dan pemutakhiran peraturan perundang-undangan di Kabupaten Lebak.
Komponen JDIH Kabupaten Lebak
    1. Menyediakan akses terhadap dokumen-dokumen hukum secara online.
    2. Arsip hukum yang menyimpan dan memelihara dokumen-dokumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Lebak.
    3. Pusat Layanan Hukum yang memberikan bantuan dan konsultasi hukum kepada masyarakat.
    4. Tim pengelola JDIH yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi hukum.
Aksesibilitas JDIH Kabupaten Lebak
    1. JDIH Kabupaten Lebak dapat diakses melalui situs web resmi JDIH atau portal pemerintah Kabupaten Lebak.
    2. Masyarakat juga dapat mengunjungi Pusat Layanan Hukum untuk mendapatkan informasi langsung atau konsultasi hukum.
Dengan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lebak, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang relevan dengan kebutuhan mereka. Hal ini akan membantu masyarakat dalam memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kabupaten lebak.
Produk Hukum
Peraturan Daerah Total: 44
Peraturan Bupati Total: 471
Keputusan Bupati Total: 144
Instruksi Bupati Total: 15
Keputusan Sekda Total: 19
Survey Kepuasan

Please fix the following errors: