Lebak,- Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Tahun 2024 bertempat di BIM Cimesir Rangkasbitung pada hari Kamis (27/06/2024).
Jadwal Retensi Arsip adalah Jadwal yang berisi sekurang - kurangnya jenis arsip. Jangka waktu penyimpanan atau retensi dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip digunakan dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip memuat kolom keterangan memuat rekomendasi yang menetapkan Arsip dimusnahkan dan dipermanenkan berdasarkan pertimbangan yaitu keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi dan keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesetaraan atau nilai guna sekunder.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dispuspar serta diikuti Perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak sebanyak 70 peserta.
Serang,- Bagian Hukum
Serang,- Pj. Bupati
Lebak,- Bagian Hukum Sekretariat