Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lebak adalah upaya untuk memberikan akses terhadap pelayanan hukum bagi mereka yang tidak mampu secara finansial. Bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang, termasuk masyarakat miskin, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum.

Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupate Lebak juga merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan kesetaraan akses terhadap keadilan. Dengan akses keadilan yang merata, diharapkan masyarakat miskin khususnya di wilayah Kabupaten Lebak dapat lebih efektif melindungi hak-hak mereka dan mengatasi masalah hukum yang mereka hadapi.

Tujuan Banhuk
    1. Mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan;
    2. Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum;
    3. Memfasilitasi pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum; dan
    4. Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBD.
Lampiran SOP Banhuk
sopbanhukmiskin.pdf
Produk Hukum
Peraturan Daerah Total: 44
Peraturan Bupati Total: 471
Keputusan Bupati Total: 144
Instruksi Bupati Total: 15
Keputusan Sekda Total: 19
Survey Kepuasan

Please fix the following errors: