Lebak,- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak Menghadiri Rapat Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT. Banten Perkasa Mining untuk rencana kegiatan penggalian tras, dengan hasil sebagai berikut :
1. Zonasi berada di kecamatan sajira, dengan zonasi di perkebunan rakyat dan perkebunan;
2. KKPR disetujui dengan berpedoman pada ketentuan umum zonasi yg tercantum dalam Pasal 152 huruf b angka 1 dan Pasal 155 huruf b angka 1 Perda 7 Tahun 2023 trntang RTRW kabupaten Lebak Tahun 2023-2043; dan
3. KKPR ini diajukan sebagai dasar pengajuan perizinan pertambangan ke provinsi yg saat ini masih dalam moratorium.
Kegiatan Ini dilaksanakan di mall Pelayanan Publik, Selasa (5/3/2026).
Lebak,- Bagian Hukum
Lebak,- Bagian Hukum Sekretariat
Lebak,- Bagian Hukum