Klasifikasi
PN Rangkasbitung Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Rkb : 67 Hlm.
PN Rangkasbitung Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Rkb : 67 Hlm.
Amar Putusan
M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I Komvensi; 2. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.
M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I Komvensi; 2. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.
Tanggal Dibacakan
2024-02-19
2024-02-19
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Bai Wirnasari
Bai Wirnasari
Tergugat/Termohon
Pemerintah Kabupaten Lebak, cq. Kecamatan Cileles, cq. Kantor Desa Cipadang
Pemerintah Kabupaten Lebak, cq. Kecamatan Cileles, cq. Kantor Desa Cipadang
Tempat Pengadilan
Rangkasbitung
Rangkasbitung
Lokasi
KAB. LEBAK
KAB. LEBAK
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|