Putusan Detail

Klasifikasi
PN Rangkasbitung Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Rkb : 67 Hlm.
Amar Putusan
M E N G A D I L I: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I Komvensi; 2. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.
Tanggal Dibacakan
2024-02-19
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Bai Wirnasari
Tergugat/Termohon
Pemerintah Kabupaten Lebak, cq. Kecamatan Cileles, cq. Kantor Desa Cipadang
Tempat Pengadilan
Rangkasbitung
Lokasi
KAB. LEBAK
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK : Putusan Pengadilan Rangkasbitung Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Rkb -