Klasifikasi
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 46/G/2025/PTUN.SRG, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang sedang berjalan; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumla
Mengabulkan permohonan Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 46/G/2025/PTUN.SRG, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang sedang berjalan; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumla
Tanggal Dibacakan
2025-04-29
2025-04-29
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
HERMAH
HERMAH
Tergugat/Termohon
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lokasi
KOTA SERANG
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :