Klasifikasi
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.SRG, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang sedang berjalan; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
1.Mengabulkan permohonan Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.SRG, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang sedang berjalan; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Tanggal Dibacakan
2025-05-19
2025-05-19
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
H ASMAD
H ASMAD
Tergugat/Termohon
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lokasi
KOTA SERANG
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :