Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk mencoret perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SRG dari Buku Register Induk Perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya
Tanggal Dibacakan
2025-05-20
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
BAEZAZI
Tergugat/Termohon
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lokasi
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :