Klasifikasi
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk mencoret Perkara Nomor 23/G/2025/PTUN.SRG dari Buku Register Induk Perkara;3.Membebankan Penggugat untuk membayar perkara
1.Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk mencoret Perkara Nomor 23/G/2025/PTUN.SRG dari Buku Register Induk Perkara;3.Membebankan Penggugat untuk membayar perkara
Tanggal Dibacakan
2025-05-22
2025-05-22
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
ENCEP JAJULI
ENCEP JAJULI
Tergugat/Termohon
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lokasi
KOTA SERANG
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :