Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk mencoret Perkara Nomor 23/G/2025/PTUN.SRG dari Buku Register Induk Perkara;3.Membebankan Penggugat untuk membayar perkara
Tanggal Dibacakan
2025-05-22
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
ENCEP JAJULI
Tergugat/Termohon
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lokasi
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :