Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Penggugat; 2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 49/G/2025/PTUN.SRG dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang sedang berjalan; 3. Membebankan Penggugat membayar perkara
Tanggal Dibacakan
2025-05-23
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
SUPENDI
Tergugat/Termohon
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Lokasi
KOTA SERANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :