Kewenangan Kepala Daerah dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah: Sebuah Tinjauan Penulis: Abdul Salam

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan salah satu pilar ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah daerah guna mendorong perkembangan ekonomi lokal. Peran kepala daerah sangatlah signifikan dalam pengelolaan BUMD, menjadi garda terdepan dalam mengawasi operasional dan strategi BUMD sebagai sumber pendapatan bagi daerahnya. Namun, perlu ditekankan bahwa kewenangan kepala daerah terhadap BUMD tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada berbagai regulasi yang mengatur hal tersebut.

Aspek Hukum dan Pengaturan Kewenangan

Kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD telah dijelaskan dalam sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya diatur mengenai pembentukan, pengelolaan, serta kontrol yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas BUMD sesuai prinsip otonomi dan tugas pembantuan.

Pengawasan dan Pengendalian Operasional

Salah satu aspek penting dari kewenangan kepala daerah adalah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas BUMD. Bertanggung jawab memastikan bahwa BUMD menjalankan operasinya sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan, pengawasan ini mencakup beragam aspek, mulai dari aspek keuangan, manajemen, hingga kebijakan strategis yang diusung oleh BUMD tersebut.

Peran dalam Pembentukan dan Pengelolaan

Kepala daerah juga memainkan peran kunci dalam proses pembentukan serta pengelolaan BUMD. Dalam hal ini, langkah-langkah seperti penetapan visi dan misi, strategi bisnis, penetapan kepengurusan, hingga manajemen aset BUMD menjadi bagian dari kewenangan yang dimiliki. Namun, tetap diingat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut, kepala daerah harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Kolaborasi dan Pengembangan

Selain aspek pengelolaan, kepala daerah juga bisa memainkan peran dalam membangun kemitraan antara BUMD dengan pihak lainnya, termasuk instansi pemerintah lain, sektor swasta, serta masyarakat secara umum. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.

Pembatasan Kewenangan

Walaupun kewenangan kepala daerah sangat penting, ada batasan-batasan yang mengatur sejauh mana campur tangan kepala daerah terhadap BUMD. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti good governance, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaan kewenangan terhadap BUMD.

Kesimpulan

Kewenangan kepala daerah terhadap BUMD memiliki peran krusial dalam mengelola perekonomian daerah. Penting bagi mereka untuk menjalankan kewenangan ini dengan memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola yang baik, sehingga peran BUMD dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Artikel Terbaru
Lemahnya Perlindungan Hukum Perdata
Kewenangan Kepala Hukum Administrasi Negara
Aspek Hukum Hukum Teknologi
Produk Hukum
Peraturan Daerah Total: 44
Peraturan Bupati Total: 471
Keputusan Bupati Total: 144
Instruksi Bupati Total: 15
Keputusan Sekda Total: 19